TATA TERTIB GURU DAN
PEGAWAI
MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI TROBAYAN KALIJAMBE SRAGEN
”PROFESI GURU AKAN TERHORMAT
BILA GURU MENGHORMATI DAN MENINGKATKAN PROFESINYA"
|
I.
UMUM
1. Guru/pegawai wajib menciptakan :
- Situasi kerja yang baik sesuai dengan tugas masing-masing.
- Nuansa yang senantiasa (n)jawani dan Islami.
- Ukhuwah Islamiyah di tempat kerja/madrasah.
2. Guru/pegawai harus merasa handarbeni lembaga
pendidikannya dengan meningkatkan gerakan 5K
(kebersihan-kesehatan-keindahan-ketertiban-keamanan) dengan gerakan Jum’at
bersih setelah melaksanakan SKJ.
3. Guru/pegawai harus menjaga jarak dengan para siswa
namun tetap merupakan mitra dalam kegiatan belajar/mengajar, sehingga
guru/pegawai memiliki kharisma di hadapan anak didik.
4. Guru/pegawai wajib menyusun program kerja sesuai
dengan tugas/jabatannya untuk melancarkan pelaksanaan tugasnya.
5. Guru/pegawai harus menjadi anggota KORPRI dan PGRI
sebagai satu-satunya wadah organisasi profesi/kedinasan
6. Guru/pegawai wajib mengikuti upacara, SKJ,
pengajian, pertemuan keluarga yang diselenggarakan oleh MIN TROBAYAN.
II.
PRESENSI DAN
PERIZINAN
1. Guru/pegawai wajib hadir di SATKER 6 hari kerja
2. Guru/pegawai wajib hadir 5 menit sebelum kegiatan
belajar mengajar dimulai (06.55) dan pulang :
-
jam 14.30 untuk hari Senin,
Selasa, Rabu, dan Kamis
-
jam 11.00 untuk hari Jum’at
-
jam 13.30 untuk hari Sabtu
3. Guru/pegawai yang berhalangan hadir (tidak bisa
melaksanakan tugas) harus memberitahu/ijin secara tertulis (mengisi blangko
ijin yang telah ditetapkan oleh madrasah) dan apabila sakit atau mendapat tugas
dinas dari atasan/kepala/instansi lain yang terkait, harus melampirkan surat
keterangan dokter (3 hari berturut-turut/dirawat di RS), surat tugas
dinas/surat keterangan, permohonan dispensasi.
4. Guru/pegawai yang meninggalkan tempat tugas pada
jam-jam kerja harus memberitahu/ijin kepada petugas piket/atasan langsung
tentang keperluan dan tempat/alamat yang dituju.
5. Guru yang ijin karena sesuatu kepentingan yang
sudah direncanakan sebelumnya, hendaklah menghubungi guru yang lain untuk tugas
jam mengajar sedangkan bagi guru yang ijin mendadak karena sakit atau ada
musibah, usahakan mengganti/kekurangan alokasi jam mengajar sesuai dengan
rencana persiapan mengajar pada jam-jam lain yang memungkinkan dan bila perlu
sore hari agar target kurikulum dan pendalaman materi terpenuhi.
6. Pegawai yang akan mengambil cuti tahunan harus
mengajukan permohonan cuti seminggu sebelumnya/sesuai peraturan yang berlaku.
7. Guru/pegawai harus mengisi daftar hadir dengan
menandatangani dan menuliskan jam kehadiran-nya dan saat akan pulang.
III.
PAKAIAN DINAS
1.
Guru/pegawai
wajib berbusana yang Islami (menutup aurat) dan pantas sebagai seorang
guru/pegawai/aparat pemerintah.
2.
Setiap hari kerja guru/pegawai harus
mengenakan pakaian sbb :
NO
|
HARI
|
PAKAIAN
|
|
GURU
|
PEGAWAI
|
||
1.
|
Senin
|
Keki
|
Keki
|
2.
|
Selasa & Rabu
|
PDH warna Abu-abu
|
PDH warna abu-abu
|
3.
|
Kamis
|
Pramuka
|
Pramuka
|
4.
|
Jum’at
|
Oah Raga(sesuai jadwal)
|
Oah Raga(sesuai jadwal)
|
5.
|
Sabtu
|
Baju batik (sesuai jadwal)
|
Baju batik (sesuai jadwal)
|
Seragam KORPRI lengkap setiap
tanggal 17 / Hari Besar Nasional
3.
Pakaian dan
cara berpakaian guru/pegawai madrasah hendaklah menunjukkan kepribadian guru
agar dapat menambah kewibawaan guru/pegawai.
IV.
LARANGAN
1.
Guru/pegawai
dilarang merokok di lingkungan madrasah.
2.
Guru/pegawai
dilarang melakukan suatu perbuatan yang dapat merusak atau menjatuhkan wibawa
dan martabat guru/pegawai negeri, diri sendiri, lembaga atau orang lain.
3.
Guru/pegawai
(putri) dilarang bersolek memakai persiasan secara menyolok/berlebihan.
V.
SANGSI-SANGSI
Setiap pelanggaran dari
point-point tata tertib akan diambil tindakan preventif bertahap sebagai
berikut:
1.
Diberi
teguran lesan, peringatan tertulis, berita acara pemeriksaan
2.
Tindakan
administratif sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.
Hal-hal yang belum
tercantum dalam tata tertib ini maupun sangsi-sangsinya akan diatur dan diambil
kebijaksanaan tersendiri.
Ditetapkan di : Trobayan
Pada tanggal :
27 Juli 2015
Telah memahami dan
akan melaksanakan,
Guru/pegawai Kepala,
Nur Faridatul Khasanah,S.Pd.I Gimin,S.Ag,M.Pd
NIP..196908012007012028 NIP.196601131997031001
Keterangan :
Tata tertib ini
disampaikan kepada semua guru/pegawai MIN Trobayan untuk dimaklumi dan dapat dilaksanakan dengan
semestinya.
"Bismillahirahmanirahim
ReplyDeleteAssalamu Alaikum Wr. Wb.
KISAH HIDUP SAYA
Nama saya Ayunda Honorer daerah Medan . Saya 3 Kali Gagal di Seleksi CPNS Membuatku Semakin Termotivasi dan Akhirnya saya Berhasil, itu semua Berkat Bpk AIDU TAUHID.SE.M.Si.. Beliau adalah Direktur Pengadaan dan Kepangkatan PNS BKN PUSAT Jakarta..
Saya awalnya tidak percaya,tapi setelah saya coba menhubungi Bpk AIDU TAUHID.SE. M.Si.. dengan No.tlp: 0852-5552-2745 akhirnya saya bisa lulus CPNS 2016. Berjubelnya peserta tes sempat membuat hati saya ciut ketika itu.
Alhamdulillah berkat Bpk AIDU TAUHID.SE. M.Si. yang banyak membantu saya, saya sekarang lulus CPNS dan SK saya akhirnya bisa keluar,itu adalah kisah hidup dari saya, jika anda ingin seperti saya anda bisa,Hubungi Bpk AIDU TAUHID.SE. M.Si. No HP Beliau: 0852-5552-2745 siapa tahu beliau masih bisa membantu anda untuk mewujudkan impian anda menjadi PNS.
Saya berharap untuk ke depannya semakin banyak lagi yang bisa lulus dengan bantuan Bpk AIDU TAUHID.SE. M.Si. . atau bisa lihat profil beliau di http://www.bkn.go.id/unit_kerja/aidu-tauhid ,Selama kita masih berusaha maka di situ pasti ada jalan.,Terima kasih
Waalaikumsalam Wr. Wb"