Kurikulum 2013 (K-13) adalah kurikulum yang berlaku dalam Sistem Pendidikan
Indonesia. Kurikulum ini merupakan kurikulum tetap diterapkan oleh
pemerintah untuk menggantikan Kurikulum-2006 (yang sering disebut sebagai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) yang telah berlaku selama
kurang lebih 6 tahun. Kurikulum 2013 masuk dalam masa percobaanya pada tahun 2013 dengan
menjadikan beberapa sekolah menjadi sekolah rintisan.
Pada tahun ajaran 2013/2014, tepatnya
sekitar pertengahan tahun 2013, Kurikulum 2013 diimpelementasikan secara
terbatas pada sekolah perintis, yakni pada kelas I dan IV untuk tingkat Sekolah Dasar, kelas VII untuk SMP, dan kelas X untuk jenjang SMA/SMK, sedangkan pada tahun 2014, Kurikulum 2013 sudah diterapkan di Kelas I, II, IV, dan
V sedangkan untuk SMP Kelas VII dan VIII dan SMA Kelas X dan XI. Jumlah sekolah
yang menjadi sekolah perintis adalah sebanyak 6.326 sekolah tersebar di seluruh
provinsi di Indonesia.[1]
Kurikulum 2013 memiliki empat aspek
penilaian, yaitu aspek pengetahuan, aspek keterampilan, aspek sikap, dan
perilaku. Di dalam Kurikulum 2013, terutama di dalam materi pembelajaran
terdapat materi yang dirampingkan dan materi yang ditambahkan. Materi yang
dirampingkan terlihat ada di materi Bahasa Indonesia, IPS, PPKn, dsb.,
sedangkan materi yang ditambahkan adalah materi Matematika.[butuh rujukan]
Materi pelajaran tersebut (terutama
Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam) disesuaikan dengan materi pembelajaran
standar Internasional (seperti PISA dan TIMSS)
sehingga pemerintah berharap dapat menyeimbangkan pendidikan di dalam negeri
dengan pendidikan di luar negeri.[2]
Berdasarkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, nomor 60 tahun 2014
tanggal 11 Desember 2014, pelaksanaan Kurikulum 2013 dihentikan dan
sekolah-sekolah untuk sementara kembali menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan, kecuali bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang sudah
melaksanakannya selama 3 (tiga) semester, satuan pendidikan usia dini, dan
satuan pendidikan khusus.[3][4] Penghentian tersebut bersifat
sementara, paling lama sampai tahun pelajaran 2019/2020.
Aspek Penilaian
Sikap dan perilaku
(moral) adalah aspek penilaian yang teramat penting (nilai aspek 60%) Apabila
salah seorang siswa melakukan sikap buruk, maka dianggap seluruh nilainya
kurang). Ada empat aspek penilaian dalam K-13:
·
pengetahuan (KI-3);
·
keterampilan (KI-4);
·
sosial (KI-2); dan
·
spiritual (KI-1).
Penilaian
Penilaian
untuk kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan menggunakan huruf dan
angka dengan skala 1,00 (D) - 4,00 (A) dengan rincian sebagai berikut:
Angka
|
Huruf
|
1,00-1,17
|
D
|
1,18-1,50
|
D+
|
1,51-1,84
|
C-
|
1,85-2,17
|
C
|
2,18-2,50
|
C+
|
2,51-2,84
|
B-
|
2,85-3,17
|
B
|
3,18-3,50
|
B+
|
3,51-3,84
|
A-
|
3,85-4,00
|
A
|
Peraturan Pemerintah Tentang Kurikulum 2013
Ada
beberapa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai Kurikulum 2013, yaitu:
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Menengah
- · Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 64 Tahun 2014 tentang Peminatan pada Pendidikan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 105 Tahun 2014 tentang Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 157 Tahun 2014 tentang Kurikulum Pendidikan Khusus
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 159 Tahun 2014 tentang Evaluasi Kurikulum
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum tahun 2006 dan Kurikulum 2013
Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Kurikulum_2013,
Diakses tanggal 7 April 2017.
Mantul(Mantab betul)
ReplyDeleteSemangat K13 MI ku